Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di MTsN Ambon

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di MTsN Ambon

dana BOS--

DISWAY.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardhyansah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOS untuk tahun 2023 hingga 2024.

Saat ini, tim jaksa penyidik telah turun tangan guna menelusuri indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan, dan jaksa berfokus mengumpulkan bukti serta mendalami aliran dana yang dianggap bermasalah.

"Masih dilakukan penyelidikan setelah kami dua kali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP)," kata Ardhyansah di Ambon, Maluku, Senin 5 Mei 2025. 

SPDP pertama kali diterbitkan pada 24 Februari 2025, dengan menyebutkan bahwa tim jaksa tengah mendalami dugaan penyelewengan dana BOS. Sementara itu, SPDP kedua, yang merupakan perpanjangan, diterbitkan pada 19 Maret 2025.

Selama proses penyelidikan, terungkap sejumlah fakta dari hasil permintaan keterangan kepada berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, para guru, pihak ketiga (vendor), serta beberapa panitia yang terlibat dalam kegiatan di MTs Negeri Ambon.

"Sehingga pada Rabu, 9 April 2025, tim jaksa penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tambahnya.

Langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dengan nomor 03/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025.

Selama penyelidikan, tim jaksa telah meminta keterangan dari 21 orang yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk Kepala MTsN Ambon, sejumlah guru, dan pihak lainnya.

Awalnya, fokus penanganan perkara ini adalah pada penyelidikan penggunaan dana BOS. Namun, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), ditemukan sejumlah pos anggaran -  termasuk dana BOS- yang diduga tidak dipertanggungjawabkan secara benar.

Oleh karena itu, tim jaksa penyelidik memeriksa seluruh anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2023 dan 2024. Total dana yang diterima MTsN Ambon, termasuk dana BOS dan anggaran lainnya, mencapai Rp3,3 miliar.

Contohnya, kepala sekolah tidak membentuk tim pengelola dana BOS dan tidak melibatkan dewan guru dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Selain itu, pengelolaan dana BOS dinilai tidak transparan, dan ditemukan indikasi adanya pembengkakan anggaran dalam nota belanja. *

Sumber: