Polda Maluku Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat di Malra, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar

Polda Maluku Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat di Malra, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.-Antara-

DISWAY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sedang memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Langkah ini diambil setelah adanya temuan kerugian negara yang signifikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yakni mencapai Rp2,8 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp7,2 miliar.

Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2023 dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini telah memasuki tahapan penyidikan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Temuan BPK tersebut kini menjadi dasar utama bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi pembuktian kasus.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa sebelum menetapkan tersangka, penyidik akan menempuh tahapan penting.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa.

Rositah menekankan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, fokus penyidik adalah mempersiapkan pemanggilan ahli pidana.

Pemeriksaan ahli pidana ini dinilai sebagai tahapan krusial untuk menganalisis unsur-unsur penting, seperti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan hubungan kausalitas yang menyebabkan kerugian negara. Hasil dari pemeriksaan inilah yang akan menentukan apakah dua alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi guna menaikkan status pihak-pihak terkait menjadi tersangka.

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sambil tetap menjaga integritas proses penyidikan.

Kasus proyek Jalan Danar–Tetoat ini kini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya selisih antara nilai anggaran yang dikucurkan dan hasil pekerjaan di lapangan berdasarkan audit BPK.

Pendekatan penyidikan yang cermat dan berbasis pada masukan ahli ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memastikan penegakan hukum yang kuat dari sisi yuridis. Rositah menambahkan pentingnya penanganan kasus ini bagi masyarakat.

“Kasus ini dinilai berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat, mengingat proyek jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas dan perekonomian di Maluku Tenggara,” ucapnya.

Sumber: