GMB Institut Sebut Putusan MK Tak Pengaruhi Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi

GMB Institut Sebut Putusan MK Tak Pengaruhi Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi

--

DISWAY.ID  -  Direktur Eksekutif Gen Muda Bela (GMB) Institut Abd. R. Rorano S. Abubakar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 soal penempatan anggota Polri diluar institusi.

Kata dia, penempatan anggota Polri tetap sah dan konstitusional sebab sejalan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

“Pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian tetap konstitusional, sesuai dengan tupoksi dalam bidang penegakan hukum dan selaras dengan Undang - undang”.  Ujar Rorano kepada pewarta, Sabtu 15 November 2025.

Ia menambahkan, penugasan terhadap anggota Polri aktif masih dimungkinkan dan relevan dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum baik itu di kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian anggota Polri sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Oleh sebab itu keberadaan putusan MK pada dasarnya tidak mengubah secara fundamental norma hukum yang diatur dalam UU Kepolisian”.  Terang Rorano

Lebih lanjut, Rorano mengemukakan, instrumen hukum yang telah ada saat ini berkaitan dengan penugasan anggota Polri telah sebangun dengan ketentuan konstitusional pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang memiliki peran penting dan sangat krusial didalam mencapai tujuan bernegara khusunya di bidang Hukum.(*)

Sumber: