BKSDA Maluku Amankan Lima Ekor Burung Dilindungi dari Kapal KM Sirimau
burung nuri Maluku-Dok wikipedia.org-
DISWAY.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Seksi Wilayah III Saumlaki berhasil mengamankan lima ekor burung yang termasuk kategori satwa liar dilindungi saat melakukan pengawasan rutin di kapal KM Sirimau.
“Dalam pengawasan rutin di kapal KM Sirimau yang berlayar dari Papua menuju Kupang, petugas berhasil menemukan lima ekor burung dilindungi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Jumat.
Arga menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia, terutama di wilayah Maluku bagian tenggara yang kerap menjadi jalur transit penyelundupan satwa.
Adapun satwa yang diamankan terdiri atas dua ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dan tiga ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata). Seluruh burung tersebut langsung dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menurut Arga, sebelum dikembalikan ke habitat alaminya, seluruh satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya tetap baik. “Langkah ini dilakukan agar satwa tetap dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, BKSDA Maluku terus memperketat pengawasan di berbagai pelabuhan dan jalur laut yang berpotensi menjadi rute perdagangan satwa ilegal. Patroli rutin dilakukan bersama aparat terkait guna menekan praktik penyelundupan dan memastikan perlindungan terhadap spesies dilindungi tetap berjalan efektif.
Selain itu, BKSDA juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan dalam memantau peredaran satwa liar di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi satwa dilindungi yang diperdagangkan secara bebas di pasar gelap.
Arga turut mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa liar dilindungi tanpa izin resmi. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 juta.
Melalui kegiatan ini, Arga berharap masyarakat dapat lebih sadar dan turut menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa serta ekosistemnya di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Sumber: