Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Hunuth ke Jaksa
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.-Antara-
DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka berinisial AP alias Uya beserta barang bukti kasus dugaan perusakan rumah warga di Desa Hunuth kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU di Kantor Kejari Ambon, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Rabu 29 Oktober 2025.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejati Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau perusakan.
Rositah menjelaskan bahwa setelah proses tahap II selesai, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai arahan dan komitmen Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat Ambon untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar situasi tetap kondusif pascainsiden tersebut.
Sebelumnya, Polda Maluku telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum pada Senin, 15 September 2025.
Dengan tambahan tersebut, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua nama sebelumnya, yaitu IS dan AP.
Kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan kerusuhan yang terjadi pada 19 Agustus 2025, dipicu oleh tawuran antarpelajar yang menewaskan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.
Peristiwa itu memicu kemarahan warga dan berujung pada aksi pembakaran serta perusakan rumah-rumah di sekitar lokasi. Akibat insiden tersebut, sebanyak 17 rumah warga terbakar dan sekitar 779 jiwa atau 156 kepala keluarga (KK) harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Sumber: