Pemkot Ambon Mediasi Sengketa Lahan antara Keluarga Hatulesila dan Supermarket Dian Pertiwi
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat melakukan mediasi sengketa lahan dengan pihak pemangku adat Negeri Rumahtiga, di depan Gedung Diang Pertiwi. (ANTARA/Winda Herman)--
DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon turun tangan memediasi sengketa lahan antara keluarga Hatulesila dari Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, dengan pihak Supermarket Dian Pertiwi.
Langkah ini diambil setelah masyarakat setempat melakukan sasi adat atau larangan adat terhadap lokasi usaha tersebut.
“Melalui kesepakatan bersama antara pihak keluarga Hatulesila dan pemilik Dian Pertiwi, sasi yang dilakukan oleh masyarakat adat Negeri Rumahtiga terhadap Dian Pertiwi resmi dibuka,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Ambon, Senin.
Proses mediasi berlangsung langsung di area Supermarket Dian Pertiwi, kawasan Poka. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena memimpin jalannya pertemuan yang juga dihadiri para pemangku adat Negeri Rumahtiga, perwakilan pemilik supermarket, Wakapolresta Ambon, serta sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Ambon.
Dalam kesempatan itu, Bodewin menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menghargai nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, penyelesaian persoalan seperti ini harus ditempuh melalui pendekatan yang menghormati adat namun tetap berpijak pada aturan hukum.
“Kami pemerintah kota menghargai betul proses adat. Setiap persoalan di kota ini harus bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Terkait persoalan kepemilikan lahan yang menjadi inti permasalahan, Bodewin memastikan seluruh pihak telah sepakat menyelesaikannya melalui jalur hukum. Pemerintah kota juga akan melibatkan lembaga berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
“Bukti kepemilikan dari masing-masing pihak akan menjadi dasar. Pemerintah kota akan tetap berperan sebagai mediator untuk memfasilitasi pertemuan bersama keluarga Hatulesila, pihak Dian Pertiwi, dan BPN guna mendudukkan masalah ini secara tuntas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar ke depan dapat lebih menghormati hak-hak adat dan hak kepemilikan pribadi, terutama dalam konteks pembangunan dan investasi di wilayah Ambon.
“Kami menghargai proses adat yang dijalankan para pemangku adat. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa hak-hak adat dan hak-hak pribadi harus dilindungi bersama agar investasi di kota ini berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat adat,” ucapnya. *
Sumber: