Pembangunan Dermaga Fei Moa Mandek, Diduga Terkendala Pembebasan Lahan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku, Fajar Rijadi--
MALUKU.DISWAY.ID - Pembangunan dermaga feri di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mandek. Diduga adanya persoalan terkait pembebasan lahan, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten MBD.
Plt Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku, Fajar Rijadi, mengungkapkan, pembangunan dermaga itu mulai dilakukan pada 2018 dan berlanjut pada 2019 hingga 2020.
"Pelabuhan ini, kontraknya tahapan. Tahap I, tahap II hingga tahap III di tahun 2020," terang Fajar, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026)
Namun setelah selesai pekerjaan tahap III pada 2020, kata Fajar, di tahun berikutnya muncul klaim dari pemilik lahan. Padahal sebelumnya, Pemkab MBD telah menyepakati untuk menyelesaikan pembebasan lahan di kawasan pembangunan dermaga.
“Ketika kita memasuki dan menyelesaikan tahap III, ada klaim dari pemilik lahan. Ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan tersebut. Kemungkinan antara pemerintah daerah dan pemilik lahan belum ada kesepakatan harga,” jelasnya.
Karena belum adanya kejelasan mengenai pembebasan lahan tersebut, lanjut Fajar, maka pembangunan dermaga tersebut belum bisa dilanjutkan.
Menurutnya, pekerjaan tahap pertama hingga tahap ketiga yang berkaitan dengan sisi laut dermaga, telah selesai. Sedangkan pembangunan pada sisi darat belum dapat dilanjutkan, karena persoalan lahan tersebut.
“Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat melanjutkan pekerjaan apabila permasalahan lahan ini sudah clear atau selesai. Jadi kita pemerintah pusat hanya berkewajiban untuk membangun pelabuhannya saja, sementara untuk pembebasan lahan itu kewajiban dari pemerintah daerah. Sehingga apabila permasalahan ini belum selesai, pembangunan ini belum bisa dilanjutkan,” tandasnya.
Sebagaimana dilansir dari salah satu media local, proyek pembangunan dermaga feri itu tepatnya berada di Ibu Kota Tiakur, Kabupaten MBD.
Proyek tersebut dibangun dengan kisaran anggaran sebesar Rp.29 miliar, yang pencairannya dilakukan dalam tiga tahap, yakni, pada 2018, 2019 dan 2020.
Tahap pertama pada 2018, anggaran yang dicairkan sebesar Rp.5,3 miliar. Tahap kedua Rp.14,39 miliar dan tahap ketiga Rp.9,6 miliar.
Proyek tersebut milik Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIII Provinsi Maluku.
Pada proyek itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdiri dari dua orang. PPK pada tahap I tahun 2018 dan tahap II 2019 yakni Hatta Mamora. Sedangkan PPK untuk tahap III tahun 2020, yakni, Rifki Rahman. Mereka saat ini berdomisili di luar Maluku.
Sedangkan untuk kontraktor pelaksanan, ada tiga perusahaan. Tahap I dikerjakan PT Bangun Jaya Raya yang beralamat di Jalan Rojali Kota Ambon, dengan nilai kontrak Rp.5,363 miliar. Untuk tahap II dikerjakan Tri Sama Sakti Contractor, yang beralamat di Surabaya, dengan nilai Rp.17 miliar lebih. Sedangkan untuk tahap III dikerjakan CV Fazhar Bangun dan konsultan CV Pesona Konsultan, dengan ilai kontrak sebesar Rp.9,6 miliar.
Sumber: