DPRD Ambon Mediasi Polemik Usulan Pembelajaran Pararel SD 39 dan 24
--
MALUKU.DISWAY.ID – Usai tinjauan lapangan, Komisi II DPRD Kota Ambon langsung memediasi polemik pengusulan penggunaan ruang belajar (rumbel) untuk pembelajaran secara paralel antara SD 39 dan SD 24 Ambon, di ruang Paripurna, Balai Rakyat DPRD Ambon, Senin (23/2/2026).
Mediasi tersebut, dilakukan berdasarkan surat masuk yang dilayangkan pihak SD 24, yang menginginkan agar kedua sekolah tersebut bisa sepakat menerapkan sistem pembelajaran secara paralel pada enam rumbel yang dimiliki.
Sebab selama ini, masing-masing sekolah hanya memiliki tiga rumbel dan menerapkan sistem pembelajaran secara terpisah hingga mempersulit siswa maupun tenaga pendidik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw menjelaskan, Komisi sempat geram karena mendapat perlakuan tidak baik dari pihak SD 39, yang tidak ingin tiga rumbel mereka digunakan pihak SD 24.
Padahal jika SD 39 sepakat, maka kedua sekolah bisa saling menggunakan rumbel yang dimiliki dengan menerapkan sift pagi dan siang bagi para siswa untuk belajar.
“Rapat mediasi ini kita agendakakan setelah Komisi on the spot ke lokasi SD 39 dan 24. Karena keinginan SD 24 itu melakukan pembelajaran secara paralel. Jadi tidak ada pembagian tiga kelas SD 24 dan tiga kelas SD 39, melainkan ingin disatukan dalam pembelajaran parelel agar bisa dibagi sift pagi dan siang,” terang Halauw.
Politisi Golkar ini mengaku, dalam mediasi juga sempat terjadi penolakan dari pihak SD 39, karena merasa sebagai sekolah penggerak dan memiliki fasilitas maupun properti melebihi SD 24. Bahkan pihak pengawas tidak dapat berbuat banyak dan menyerahkan persoalan tersebut untuk diselesaikan oleh kedua pihak sekolah.
“Harapan pihak SD 24, pembelajaran bisa dilakukan secara paralel untuk enam rumbel, entah mereka (SD 24) sift pagi dan SD 39 sift siang atau sebaliknya. Tapi ternyata tidak ditanggapi secara baik oleh SD 39 karena alasan sekolah penggerak. Bahkan saat kita tinjau, kita undang Kepsek SD 39 untuk duduk bersama SD 24, tapi Kepsek SD 39 menolak untuk hadir,” herannya.
Selaku mitra Dinas Pendidikan, lanjut Halauw, dalam mediasi tersebut seluruhnya telah dibahas dan sudah ada permintaan maaf dari Kepsek SD 39. Sehingga persoalan tersebut nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon.
“Sudah diselaraskan dan disampaikan dalam mediasi tadi, dan pihak SD 39 sudah mulai sedikit mengalah bahwa jika itu merupakan perintah dari dinas pendidikan untuk nantinya ada dalam satu sekolah paralel dengan pembagian sif-sifan maka mereka akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan. Jadi kita tunggu pekan depan untuk dengar penjelasan dari dinas,” pungkas Halauw.
Tempat yang sama, Kadis Pendidikan Kota Ambon, Edy Tasso menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait latat belakang persoalan tersebut. Namun pihaknya tetap memantau dan akan menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.
“Kita masih terbatas soal informasi, jadi pertemuan nanti kita akan mengecek masalah utamanya apa, itu yang harus kita perbaiki. Jadi kalau sekarang tidak ada solusi untuk kita ambil keputusan. Nanti di dinas baru kita cek, masalah utamanya apa,” terang Tasso.
Ia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi II karena telah bekerja cepat membantu memediasi persoalan kedua sekolah tersebut.
“Saya baru dapat informasi dan baru tahu hari ini. kami berterima kasih ke DPRD dalam hal ini Komisi yang sudah mediasi, melihat hal hal yang selain mereka turun mereka juga mengecek. Nanti kalau ada masalah-masalah lain maka dinas akan cek lebih detail bersama pengawas,” tutupnya.
Sumber:
