DPRD Ambon Tetapkan Lima Ranperda Jadi Perda Tahun 2026
-Dok Pemkot Ambon-
DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 untuk menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Tahun 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang Baileo Rakyat, kawasan Belakang Soya, tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, pada Rabu, 8 Januari 2026. Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah guna memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Ambon.
Adapun lima Ranperda yang resmi ditetapkan mencakup rancangan peraturan tentang kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Ranperda tentang Negeri, serta penetapan Negeri di Kota Ambon.
Wakil Wali Kota Ely Toisutta berharap seluruh tahapan pembahasan yang telah dilalui dapat berujung pada kesepakatan bersama dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai kritik serta aspirasi masyarakat demi kemajuan Kota Ambon.
“Harapan saya, pembahasan yang telah berlangsung lancar dan sukses sehingga lima Ranperda ini ditetapkan dan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk kemajuan kota ini,” pungkasnya.
(MCAMBON/HS)
Sumber: