UMP Maluku 2026 Naik Menjadi Rp3,3 Juta, Sektor Pertanian dan Jasa Keuangan Ikut Terkerek

UMP Maluku 2026 Naik Menjadi Rp3,3 Juta, Sektor Pertanian dan Jasa Keuangan Ikut Terkerek

Uang kertas rupiah--

DISWAY.ID  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 pada Rabu 24 Desember 2025. 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025, standar upah di Bumi Raja-Raja tersebut dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,1% atau bertambah senilai Rp192.791 dari tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan tersebut, angka UMP Maluku 2026 kini berada di posisi Rp3.334.490, meningkat dari UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp3.141.699. Tidak hanya upah minimum provinsi secara umum, Pemprov Maluku juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua kategori khusus. Sektor pertanian kini ditetapkan sebesar Rp3.357.221, sementara untuk sektor jasa keuangan dipatok pada angka Rp3.372.301.

Proses penetapan angka-angka tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku. Pembahasan intensif ini melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari perwakilan serikat buruh, pengusaha yang diwadahi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Maluku, hingga unsur pemerintah daerah. Seluruh pihak yang terlibat menyepakati besaran kenaikan tersebut setelah melalui perhitungan matang.

Dalam rincian SK Gubernur, disebutkan bahwa penghitungan UMP Maluku 2026 ini mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Penentuan nilai kenaikan ini juga menggunakan indeks tertentu atau alfa yang dipatok pada angka 0,65, guna memastikan hasil yang objektif dan sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Sumber: