Kemenhut Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal Lewat Tol Laut, Tersangka NS Diproses di Ambon
Kemenhut Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal Lewat Tol Laut, Tersangka NS Diproses di Ambon-Dok Kemenhut-
DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) berhasil membongkar praktik penyelundupan kayu ilegal yang memanfaatkan jalur tol laut. Tersangka berinisial NS kini telah diproses hukum di Ambon, Maluku, terkait kasus peredaran hasil hutan ilegal.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut, Fredrik Tumbel, mengonfirmasi perkembangan kasus ini dari Jakarta, Jumat.
Berkas perkara (P-21) tersangka NS telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu 26 November 2025.
Fredrik Tumbel menegaskan filosofi di balik penegakan hukum ini.
"Tujuan penegakan hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah masyarakat terjerumus lebih jauh dalam praktik peredaran kayu ilegal. Negara hadir tidak untuk memusuhi rakyat, melainkan memastikan bahwa pengelolaan hutan berlangsung adil, legal, dan memberi manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan," katanya.
Beliau juga menekankan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan efek jera bagi pengendali jaringan ilegal.
"Kami ingin memberi efek jera, bukan memutus mata pencaharian rakyat. Penegakan hukum bertujuan menghentikan pihak yang mengendalikan dan memperdagangkan hasil hutan secara ilegal, agar masyarakat tidak terus dikorbankan dalam rantai pelanggaran," tambah Frederik.
Proses hukum terhadap NS dilakukan setelah adanya dugaan bahwa tersangka dengan sengaja membeli, menerima, menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memasarkan hasil hutan berupa kayu belo hitam yang berasal dari kawasan hutan produksi tanpa hak dan tanpa dokumen sah.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 44 balok kayu olahan belo hitam dengan volume sekitar 5,50 meter kubik, serta sejumlah bukti transaksi keuangan elektronik terkait jaringan jual beli kayu ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, NS menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kakatua pada 1-10 Agustus 2025. Tim menindak jaringan peredaran kayu ilegal yang diangkut menggunakan Kapal Tol Laut Kendahaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar Bula, Seram Bagian Timur, menuju Surabaya.
Dalam operasi awal tersebut, total 3.321 balok kayu olahan belo hitam, 93 lembar papan, dan 11 dokumen pengangkutan berhasil diamankan sebagai barang bukti awal.
Saat ini, penyidik Gakkum Kemenhut masih terus melengkapi alat bukti dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kayu ilegal dari Maluku tersebut. *
Sumber: