Dia juga menenkankan agar bagi warga yang memelihara hewan di atas empat bulan agar wajib melakukan vaksi rabies setiap tahun terhadap hewan.
“Jika pemilik tidak mengizinkan vaksinasi terhadap hewannya, maka ia bertanggung jawab penuh jika terjadi gigitan, termasuk potensi proses hukum dari pihak korban,” tegasnya. *