DISWAY.ID - Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, kembali membuat gadung dengan pernyataan kontorversialnya. Dia yang menyebut bahwa firman dan hadis serta hukum tuhan tidak manjur untuk membatasi peredaran sopi.
Eks Bupati Seram Bagian Timur (SBT) menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di perayaan HUT kabupaten Maluku Barat Daya di Kota Tiaku pada Senin 21 Juli 2025.
Mulanya, Vanath berbicara soal wacana melegalkan sopi di Maluku untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang berpenghasilan dari jualan sopi.
Diketahui, sopi merupakan jenis minuman keras khas Indonesia Timur yang terkenal di Papua, Maluku hingga NTT.
Di Maluku saat ini, sopi tergolong illegal. Untuk itu, Abdulla Vanath mewacanakan agar sopi dibuat peraturan daerah agar legal di Maluku. Dia ingin agar minuman beralkohol tinggi itu peredarannya bisa diatur melalu perda.
“Ancaman terbesar kita di Maluku terkait kriminalitas itu bersumber dari sopi. Karena dalam semua riset baik dari aparat keamanan dan seterusnya ternyata pemicu terbesar anak-anak berkelahi di Maluku ini ya dari sopi itu, nah ini yang mau kita tata,” kata Vanath dalam pidatonya.
Vanath mengatakan, di Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar, sopi dijadikan sebagai tradisi dan adat warga setempat. Sehingga di wilayah itu, sopi juga menopang ekonomi keluarga.
“Kalau di MBD dan KKT (Tanimbar) sopi ini adat ya, polisi tidak bisa apa-apa karena orang ada tipar (menyuling) sopi dia bilang untuk anak-anak punya uang sekolah polisi mau bilang apa susah juga,” ujarnya.
Vanat menilai, sopi punya nilai ekonomi tinggi. Sehingga jika ada regulasi yang mengaturnya, maka menurut Vanath, bisa menambah kesejahteraan petani sopi.
Namun begitu, menurut Vanath, tidak ada Gubernur yang lalu-lalu yang mau berinisiatif untuk melegalkan sopi.
“Dari zaman ke zaman dari gubernur ke gubernur tidak berani buat Perda tentang pelegalan sopi karena itu efek politiknya besar. Bersyukur sekali KKT dan MBD ini, sopi ini dong (mereka) punya adat,” kata Vanath.
Lebih lanjut, Abdulla Vanath mengatakan, dirinya perna menawarkan ide agar sopi yang diproduksi oleh petani di Maluku bisa dibawa dan dijual di Maluku Barat Daya. Namun ide itu mendapat penolakan dari para tokoh agama.
“Akhirnya beta undang mereka dan katong (kita) berdiskusi, beta bilang barang bapak ustad marah beta kanapa?, oh tidak boleh jual sopi itu haram, barang kenapa oh betul islam bilang haram,” ungkap dia.
Vanath lalu mengatakan, bahwa aturan dalam agama tidak manjur untuk menyadarkan masyarakat tentang sopi. Sebab, meskipun banyak pemuka agama yang mengingatkan haramnya minuman keras, namun barang sopi tetap masih dikonsumsi.
“Tapi yang bapak (ustad) dong khotbah-khotbah selama ini orang minum sopi tambah banyak atau tambah sedikit. Tambah banya toh? Itu artinya hukum Tuhan itu dia seng (tidak) mempan karena firman hadits ya, termasuk firman-firman di Alkitab itu sudah seng manjur lagi untuk menyadarkan orang tentang barang ini,” sambung Vanath.