DISWAY.ID – Sebanyak 99 orang menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku pada Senin 30 Juni 2025, di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.
Hadir juga pada kesempatan itu Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk memberikan orientasi serta arahan kepada CPNS yang baru saja menerima SK pengangkatan.
Penyerahan SK ini ujar Gubernur Maluku dalam sambutannya, bukan sekadar simbol administratif, namun merupakan amanah dan tanggung jawab besar sebagai pelayan publik dan abdi negara.
“Sebanyak 99 CPNS dan 1.024 akan ditempatkan secara proporsional di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, ini adalah bagian dari komitmen kita semua untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang keagamaan, pendidikan dan pembinaan umat yang berkeadilan dan merata,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa para CPNS harus siap menjadi ujung tombak, bagi pelayanan masyarakat dan pembangunan, oleh karena itu diharapkan memiliki kemampuan, karakter yang baik dan dedikasi yang tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi produktif untuk kemajuan daerah Maluku.
Lewerissa juga menekankan beberapa hal, yakni untuk menjadi ASN yang berintegritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, loyalitas dan profesionalisme, jangan pernah melihat pengabdian hanya dari sisi kenyamanan dan fasilitas.
“Dimanapun anda ditempatkan, baik di daerah terpencil, kepulauan atau pusat kota, jadikan itu sebagai ladang amal dan wujud pengabdian kepada bangsa,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan untuk bangun komunikasi yang baik, jaga nama baik instansi, dan jadilah agen perubahan yang membawa semangat positif di tempat kerja.
“Saudara-saudari perlu memiliki pemahaman teknis birokrasi, untuk membentuk karakter ASN yang Pancasilais, Nasionalis, Religius, serta siap menjalankan Visi Misi Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Maluku,” terang Gubernur.
Sebagai informasi 99 CPNS formasi Tahun 2024 yang baru saja menerima SK, terdiri dari :
1. JFT Guru 49 orang
2. JFT Penghulu 4 orang
3. JFT Penyuluh 12 orang
4. JFT Pengawas Jaminan Produk Halal 10 orang
5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 9 orang