DISWAY.ID - Setelah tiga tahun berturut-turut hanya mendapat opini Disclaimer, Pemerintah Kota Ambon akhirnya berhasil meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Prestasi ini diumumkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku pada Jumat, 27 Juni 2025.
Peningkatan opini ini disambut gembira oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang mengaku bersyukur atas capaian tersebut.
“Saya bersyukur, tiga tahun sebelumnya kami menerima opini disclaimer, dan hari ini meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian,” ujar Bodewin di Ambon.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, kepada Wali Kota Ambon dalam sebuah seremoni resmi.
Menurut Bodewin, opini WDP ini mencerminkan kerja keras pemerintah kota dalam membenahi tata kelola keuangan daerah secara bertahap. Ia menyebut, dukungan serta pembinaan dari BPK turut menjadi kunci keberhasilan ini.
"WDP disebut sebagai momentum bersejarah yang menunjukkan bahwa Ambon tidak tinggal diam, melainkan terus berbenah dari tahun ke tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota juga mengajak DPRD Kota Ambon untuk turut mengawal proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan transparan.
Namun demikian, meskipun terjadi peningkatan, opini WDP tetap disertai sejumlah catatan penting dari BPK. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, menyebut bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap sejumlah aturan.
Di antaranya, realisasi belanja barang dan jasa di Sekretariat Kota Ambon belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Selain itu, terdapat penggunaan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak sesuai ketentuan. Belanja konsumsi dan jamuan di Sekretariat DPRD juga dianggap tidak akuntabel, serta pengelolaan aset tetap masih belum sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Opini WDP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk beberapa hal yang disebutkan dalam dasar opini,” jelas Hari Haryanto.
Meski demikian, BPK tetap mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Ambon. Opini tahun ini dinilai sebagai bukti adanya kemajuan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu menerima opini disclaimer.
Hari Haryanto pun mendorong agar Pemkot Ambon tidak berhenti sampai di sini dan terus melanjutkan proses pembenahan sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh pihaknya. *