MALUKU.DISWAY.ID - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk memperhatikan soal kedisiplinan. Hal itu dia sampaikan saat memimpikan apel pagi, Senin (26/10/2026).
Hal itu Ia tegaskan, usai menerima laporan tentang ada oknum ASN yang datang ke kantor hanya untuk absen, setelah itu menghilang.
“Untuk PPPK, Pempus sudah mengambil alih gajinya. Akan tetapi hingga sekarang belum ada progres nyata di lapangan. Kita hanya berharap kondisi ini tidak mengakibatkan kedisiplinan pegawai PPPK menurun,” pintanya.
Kekhawatiran Bupati terhadap kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini sejalan dengan langkah tegas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Berdasarkan regulasi dan amanat Undang-Undang ASN Terbaru, Pemerintah Pusat memang telah mengambil alih tata kelola penganggaran gaji PPPK guna memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pegawai di daerah.
Namun, pengalihan anggaran ini dibarengi dengan pengawasan kinerja yang jauh lebih ketat secara nasional.
Bupati menjelaskan, Kemenpan-RB telah menegaskan bahwa PPPK tunduk penuh pada aturan disiplin yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Penilaian kinerja PPPK kini dilakukan secara berkala dan terintegrasi digital. Dimana hasil evaluasi tersebut menjadi penentu utama apakah kontrak kerja mereka akan diperpanjang atau diputus di tengah jalan," tandasnya.
Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengingatkan bahwa tindakan “absen lalu menghilang” atau tidak memenuhi jam kerja secara akumulatif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
"Sanksi terburuk bagi PPPK yang melanggar komitmen kinerja ini adalah Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) secara tidak hormat, tanpa harus menunggu masa kontrak habis," pesannya.
Ia berharap, ketegasan tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh ASN dan PPPK di bumi Jargaria, agar tidak main-main dengan ruang pengabdian yang telah dibiayai oleh negara.(*)