DPRD Ambon Mediasi Persoalan Pesangon Karyawan PT Sehat Abadi ‎

Selasa 27-10-2026,17:27 WIB
Reporter : Idrus Ohorella
Editor : Nardi

‎MALUKU.DISWAY.ID — Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Kota Ambon, memediasi persoalan pembayaran uang pesangon, mantan karyawan PT Sehat Abadi yang telah bekerja selama 11 tahun. 

‎‎Dalam mediasi itu, kedua pihak mencapai kesepakatan bahwa pembayaran pesangon akan dilakukan pada 3 November 2026 mendatang. ‎

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Sugiharto Soulissa mengatakan, dalam mediasi itu, nilai pesangon yang disepakati mencapai Rp46 juta lebih.

‎‎Kesepakatan itu, kata dia, menjadi titik terang bagi Edwin, mantan karyawan perusahaan tersebut, yang sebelumnya berupaya mendapatkan hak pesangonnya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

‎"Dalam proses mediasi kemarin, pihak perusahaan menjelaskan bahwa pengurusan pembayaran pesangon dilimpahkan kepada perusahaan asuransi Manulife. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan untuk mencari penyelesaian atas persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan," terang Aris, saat diinformasi media ini, Selasa (27/10/2026). 

‎Menurutnya, mediasi yang melibatkan pelapor dan pihak perusahaan telah menghasilkan kesepakatan mengenai waktu serta nilai pembayaran pesangon.‎

‎“Alhamdulillah, dalam upaya mediasi yang dilakukan Komisi I bersama pelapor dan terlapor, sudah ada titik terang. Insya Allah, pada tanggal 3 November nanti dilakukan pembayaran uang pesangon,” sebutnya. 

‎‎Politisi Muda PDI Perjuangan ini menambahkan, keterlibatan DPRD bersama Disnaker merupakan bagian dari upaya membantu menyelesaikan persoalan hubungan industrial, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja.‎

‎Ia menjelaskan, dari penjelasan pihak perusahaan dalam mediasi itu, keputusan PHK terhadap Edwin berkaitan dengan kebijakan efisiensi. Perusahaan disebut menghadapi pertimbangan efisiensi bahan bakar yang dikaitkan dengan situasi di Selat Hormuz.

‎‎Pihak perusahaan, lanjutnya, sempat menawarkan solusi berupa pengalihan status pekerjaan ke sistem outsourcing. Namun, Edwin memilih tidak melanjutkan pekerjaan melalui skema tersebut dan meminta penyelesaian berupa pembayaran uang pesangon.‎

‎“Perusahaan sudah memberikan solusi dengan menawarkan pengalihan ke outsourcing. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia melanjutkan pekerjaan dan memilih menuntut pembayaran pesangon,” ulasnya.

‎‎Aris berharap, penyelesaian media ini dapat menjadi perhatian bagi perusahaan-perusahaan lain. Agar lebih memperhatikan hak pekerja, terutama mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.‎

‎Dirinya juga mendorong, perusahaan memberikan penghargaan atau bentuk apresiasi kepada karyawan yang telah bekerja selama lima hingga sepuluh tahun atau lebih. Hal itu, sebagai wujud penghormatan atas kontribusi dan loyalitas mereka.

‎‎"Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses mediasi dinyatakan selesai. Pembayaran pesangon pada 3 November 2026 diharapkan dapat direalisasikan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak," tutupnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait