MALUKU.DISWAY.ID - Upaya memperkuat kedaulatan pangan lokal serta meningkatkan kesejahteraan para petani dan peternak di Kota Ambon, terus dimaksimalkan oleh Komisi III DPRD Kota Ambon.
Lewat Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk, para wakil rakyat ini melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketahanan Pangan, bersama seluruh instansi dan mitra terkait di Ruang Paripurna, Balai Rakyat Belakang Soya, Jumat (2/10/2026).
Agenda ini, menjadi angin segar bagi pembangunan sektor pertanian dan peternakan di Kota Ambon. Sekaligus momentum penting dalam menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Pansus Ranperda Ketahanan Pangan DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menjelaskan, uji publik ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Ini merupakan salah satu penetapan dalam pembuatan peraturan daerah. Hari ini Pansus III yang ditugaskan untuk membahas mengenai Ranperda Ketahanan Pangan telah selesai melaksanakan uji publik," terang Harry.
Politisi Muda Fraksi Perindo ini menyebutkan, uji publik bukan akhir dari proses penyusunan regulasi, melainkan ruang untuk menjaring masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif.
"Uji publik ini bukan fase terakhir dalam pembuatan Ranperda. Masukan, pembobotan, serta saran dari para stakeholder nantinya akan dibahas lagi dalam fase harmonisasi antara Bappemperda Kota Ambon, dinas teknis terkait, bersama teman-teman dari Kumham," tambahnya.
Anggota DPRD dua periode ini menjelaskan, salah satu poin utama yang menjadi perhatian serius Pansus adalah keberpihakan anggaran terhadap para pelaku usaha tani dan ternak lokal di wilayah Kota Ambon.
Menurutnya, penguatan cadangan pangan daerah harus dimulai dari akarnya, yaitu pemberdayaan para petani di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
"Kami berharap nantinya setelah Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sehingga ada implikasi anggaran untuk petani-petani, khusus bagi petani lokal yang ada di Kota Ambon berkaitan dengan cadangan pangan. Ini harus diperkuat mulai dari petani dan seluruh instansi pemerintah baik itu desa, kelurahan, hingga kecamatan," tegasnya.
Selain memperkuat ketahanan pangan tingkat lokal, regulasi ini juga, lanjut Harry, diselaraskan dengan arah kebijakan nasional agar Pemerintah Kota Ambon bisa mendapatkan dukungan pembiayaan yang optimal.
"Sesuai dengan arah kebijakan nasional, kami berharap lewat Ranperda ini nantinya pemerintah daerah bisa menerima pembiayaan berkaitan dengan ketahanan pangan nasional. Seluruh hal baik ini kami berharap terus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melihat seluruh pelaku pertanian di wilayah Kota Ambon, bahkan bukan hanya pertanian, tapi juga peternakan," imbuh dia.
Harry menambahkan, sebagai tindak lanjut teknis dari Perda dimaksud, pemerintah kota juga akan menyusun regulasi pendukung yang mengatur tentang klasifikasi hingga stabilitas harga bahan pangan lokal di pasaran.
"Nantinya rujukan dari Perda hari ini akan diatur lebih teknis lagi, itu mengenai klasifikasi pangan lokal, lalu diatur mengenai batas atas dan batas bawah harga jual pangan lokal itu," tutup Harry.
Diketahui, dengan rampungnya uji publik tersebut, penetapan Perda Ketahanan Pangan diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi produsen pangan lokal sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan bagi seluruh warga Kota Ambon. (*)