MALUKU.DISWAY.ID - Tak hanya pelayanan air bersih bagi masyarakat yang dinilai buruk, sistem pengelolaan hingga pertanggungjawaban keuangan pada PT Dream Sukses Airindo (DSA) yang berlokasi di Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, kini disoroti DPRD Kota Ambon.
Pasalnya, perusahaan daerah ini dinilai sering bertindak sewenang-wenang, padahal hanya menguasai 1 persen saham perusahaan. Sementara mayoritas saham sebesar 99 persen sisanya, itu dipegang langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono.
Satu persen saham dimaksud, itu diketahui milik Koperasi Jasa Karyawan PT DSA. Meski berstatus Hukum Perseroan Terbatas PMDN dengan mayoritas kepemilikan daerah, PT DSA bahkan tak patuh hukum dan diduga berulang kali menolak hadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Padahal, sepanjang Juni hingga Juli 2026, Perumdam Tirta Yapono telah empat kali melayangkan permohonan tertulis kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk menggelar RUPS Luar Biasa (RUPSLB).
Agenda utama yang diusulkan mencakup perubahan susunan Direksi/Komisaris serta evaluasi kinerja dan laporan keuangan tahunan, sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Anehnya, seluruh permohonan tersebut tak pernah diindahkan. Malah pihak PT DSA melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menghadang proses RUPS.
Sikap PT DSA ini membuat anggota DPRD kota Ambon geram. Mereka mendesak agar pemerintah kota Ambon bertindak tegas selaku pemegang saham tertinggi.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw menegaskan, Pemerintah Kota Ambon sebagai pemegang saham tertinggi harus bertindak tegas terhadap PT DSA.
"Kok bisa pemegang saham yang resesif, tidak dominan, porsi saham cuma 1 persen, bisa mengatur diri sendiri dan mau mendominasi semua fungsi tugas tanggung jawab? Pemegang saham mana yang sebenarnya dominan? Ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Kota harus bertindak tegas," tandas Nikijuluw, saat dikonfirmasi media ini, Selasa 22/9/2026).
Anggota DPRD tiga periode ini, juga menyayangkan sikap PT DSA yang selalu menghindari kewajiban korporasi. Sebab, surat yang dilayangkan pemegang saham sudah lebih dari satu kali.
“Kita di DPRD heran, kok sampai sekarang ditahan di pengadilan karena dia (PT DSA) menggugat. Kok bisa perusahaan beraktivitas menggunakan aset negara, saham cuma 1 persen, tapi berani gugat pemerintah?" herannya.
Nikijuluw juga menyoroti terkait buruknya pelayanan operasional PT DSA di wilayah konsesinya di sekitar wilayah Desa Batu Merah, Pandan Kasturi hingga Karpan.
"Keluhan warga terkait krisis air bersih terus menumpuk, padahal penyediaan air minum merupakan program prioritas utama dalam 17 program prioritas walikota dan wakil walikota Ambon. Ada juga soal keabsahan keputusan internal perusahaan terkhusus tindakan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai melampaui kewenangan," ungkapnya
"Semua ini akan kita pertanyakan nanti kepada PT DSA. Dan semua fraksi juga mendukung, nanti akan kita dorong ke Komisi II untuk segera memanggil PT DSA. DPRD sudah mengantongi data dan siap membongkar berbagai carut-marut pengelolaan di tubuh PT DSA demi menyelamatkan hak-hak masyarakat terhadap ketersediaan air bersih," pungkas Nikijuluw. (*)