MALUKU.DISWAY.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kamis (6/8/2026).
Uji publik yang digelar untuk memboboti isi Ranperda tersebut digelar di Kantor Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pembobotan isi Ranperda tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, bersama sejumlah anggota komisi lainnya. Dihadiri para raja, saniri, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat Kecamatan Leihitu.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan, untuk menetapkan satu Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), harus melalui sejumlah tahapan.
Tahapan-tahapan tersebut, katanya, sangat penting agar Perda yang dihasilkan tidak memunculkan masalah dikemudian hari.
"Salah satunya, tahapan uji publik yang sekarang kita lakukan. Kita tampung seluruh masukan untuk memboboti Ranperda yang sementara disusun," kata Solichin.
Dia mengungkapkan, pada kegiatan uji publik itu, banyak masukan yang diterima, terutama soal kurangnya perhatian negara terhadap masyarakat adat, termasuk penyelesaian sengketa wilayah adat dan lainnya.
Seluruh masukan yang disampaikan, kata Solichin, akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya.
"Aspirasi masyarakat menjadi sangat penting, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka," terangnya.
Setelah tahapan uji publik, kata Solichin, akan dilanjutkan dengan tahapan fokus diskusi dengan mengundang akademisi, para raja, tokoh adat dan pihak terkait lainnya.
"Nanti juga ada tahapan harmonisasi sebelum nantinya kita paripurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah di Maluku," tandas Solichin.
Di tempat yang sama, anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, mengatakan, persoalan-persoalan adat di Maluku merupakan masalah klasik yang sampai hari ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya penyusunan Ranperda ini, masyarakat harus mendukung dengan memberikan masukan-masukan yang segar agar melahirkan Ranperda yang benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat adat.
"Maluku ini negeri para raja, namun pengakuan negara belum terlihat disini. Nah, dengan Ranperda ini, kita ingin ada pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap masyarakat hukum adat di Maluku," pungkas Wahid.(*)