Pemkab Kepulauan Aru Akan Bangun 30 Rumah Adat

Senin 27-07-2026,01:31 WIB
Reporter : Nardi
Editor : Nardi

MALUKU.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berencana  membangun 30 rumah adat. Langkah tersebut merupakan komitmen untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pembangunan 30 rumah adat tersebut merupakan upaya untuk menguatkan identitas dan administrasi adat di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat menutup Pra Musyawarah Masyarakat Adat, di Gedung Cendrawasih, Dobo, Jumat (24/7/2026).

Rencananya, pembangunan rumah adat tersebut akan dilakukan di 30 desa, dan akan dilanjutkan secara bertahap hingga menjangkau 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru.

Rumah adat nantinya tidak hanya difungsikan sebagai simbol budaya, tapi juga menjadi pusat penyimpanan dokumen adat, keputusan-keputusan penting, hingga arsip sejarah masyarakat adat, agar tidak hilang ketika terjadi pergantian kepala desa maupun pengurus pemerintahan.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah membangun sistem kelembagaan adat yang lebih kuat dan terdokumentasi.

"Pemerintah daerah telah menyiapkan program pembangunan 30 rumah adat di 30 desa pada tahun 2026. Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, hingga menjangkau seluruh 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru," ungkapnya.

Khusus untuk pelaksanaan Pra Musyawarah Masyarakat Adat, Kaidel mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial belaka, melainkan fondasi awal menuju pengakuan resmi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Hari ini kita sedang menyusun sejarah. Hasil musyawarah di tingkat desa akan menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat yang akan menjadi pedoman bagi generasi mendatang,” pungkas Kaidel.

 Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru dihadiri unsur Forkopimda, camat, kepala desa, tokoh adat, pemilik hak ulayat, narasumber, serta berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam proses penyusunan rekomendasi menuju pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kepulauan Aru.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait