MALUKU.DISWAY.ID – Kisruh pergantian kepengurusan di DPW PPP Provinsi Maluku masih memanas, pasca diterbitkannya SK DPP PPP nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026, beberapa waktu lalu.
Diketahui, SK yang di tandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono dan Wasekjend Jabbar Idris tersebut menunjuk Muhammad Reza Bahawerez dan Muhammad Husein Tuharea sebagai Plt Ketua Wilayah dan Sekertaris Wilayah PPP Provinsi Maluku, menggantikan Azis Hentihu dan Rovik Akbar Afifudin.
Tentu saja SK DPP tersebut langsung ditolak oleh Rovik Akbar Afifudin, yang menilai keputusan itu cacat prosedur dan tidak berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Bahkan dia menduga ada skema yang dibangun oleh pihak lain diluar struktur partai untuk merusak PPP, dibalik terbitnya SK DPP tersebut.
Penolakan terhadap SK DPP yang menunjuk Reza dan Husein sebagai Plt Ketua dan Sekwil DPW PPP juga dilakukan oleh beberapa ketua DPC PPP. Namun mereka disebut-sebut merupakan barisan Azis-Rovik.
Munculnya wacana keterlibatan pihak eksternal dibalik pergantian kepengurusan DPW PPP Provinsi Maluku, makin memperuncing gesekan diinternal partai tersebut. Bahkan sejumlah kader menuding kelompok Rovik Cs sengaja memainkan framing politik, dengan menggulirkan isu yang menyeret keterlibatan pihak luar dalam persoalan internal partai itu.
Mereka berpendapat, kalau ada yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut silahkan lakukan komplain ke DPP. Jangan malah melakukan framing politik, yang menyangkutkan persoalan internal partai dipengaruhi oleh kepentingan pihak eksternal.
“Kalau ada yang ingin mengomplain soal Plt atau keputusan partai, mekanismenya jelas. Tanyakan ke DPP. Karena kewenangan itu ada di pusat, bukan di daerah,” terang salah satu kader PPP Maluku, Sabtu (21/02/2026).
Ia mengatakan, struktur komando partai bersifat hierarkis. Keputusan tentang penunjukan Plt maupun evaluasi kepengurusan, hingga langkah konsolidasi organisasi, merupakan domain DPP sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur partai.
Selain itu, dia juga menyinggung dinamika lama di internal partai, termasuk peristiwa Muktamar Ancol. Ia menyebut, sikap dan manuver politik Rovik Cs hari ini tidak bisa dilepaskan dari jejak konflik masa lalu.
“Bisa jadi sikap hari ini adalah bias dari peristiwa tersebut. Dan itu pula yang membuat mereka akhirnya digantikan,” terangnya.
Menurutnya, pergantian kepengurusan merupakan bagian dari kewenangan dan evaluasi DPP terhadap dinamika organisasi di daerah. Jika ada ketidakpuasan, jalur konstitusional partai tetap terbuka.
Walau demikian, dia mengatakan, sejumlah kader PPP berharap polemik tersebut segera berakhir. Mereka menekankan pentingnya disiplin organisasi, menghormati keputusan DPP, serta menjaga soliditas partai, agar tidak terus terjebak dalam konflik berkepanjangan yang merugikan citra politik di mata masyarakat Maluku.
Sebelumnya, Plt Sekwil PPP Maluku, M. Husein Tuharea, telah memberikan ultimatum terhadap kader yang tidak menerima atau sengaja melawan keputusan DPP. “Yang tidak mengakui atau menolak SK DPP tentang Plt Ketua, Sekwil dan Bendahara DPW PPP Maluku yang ditandatangani Ketua Umum Mardiono Ayo buang badan. Orang boleh pergi, partai harus tetap ada, tidak ada orang yang lebih besar dari partai,” tegasnya.