DISWAY.ID – Mengawali pekan ini, Senin, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami pelemahan. Mengutip laporan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini merosot sebesar Rp9.000 per gram.
Sebelumnya, emas Antam berada di posisi Rp2.605.000, namun kini turun menjadi Rp2.596.000 per gram. Tren penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang merosot ke angka Rp2.455.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi
Sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak. Peraturan ini berlaku untuk semua ukuran mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk proses buyback atau penjualan kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif sebesar 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP tarifnya sebesar 3 persen. Potongan PPh 22 ini diambil langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pelanggan non-NPWP. Setiap transaksi pembelian tersebut akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Per Pecahan
Berdasarkan pencatatan resmi di laman Logam Mulia Antam pada hari Senin, berikut adalah rincian harga emas batangan berbagai ukuran:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.348.000
-
Emas 1 gram: Rp2.596.000
-
Emas 2 gram: Rp5.132.000
-
Emas 3 gram: Rp7.673.000
-
Emas 5 gram: Rp12.755.000
-
Emas 10 gram: Rp25.455.000
-
Emas 25 gram: Rp63.512.000
-
Emas 50 gram: Rp126.945.000
-
Emas 100 gram: Rp253.812.000
-
Emas 250 gram: Rp634.265.000
-
Emas 500 gram: Rp1.268.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.536.600.000