DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Dalam penilaian tersebut, Pemprov Maluku dinobatkan sebagai Badan Publik Berkualifikasi Informatif untuk kategori pemerintah provinsi dengan skor 92,10.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Melky M. Lohy, menyampaikan bahwa capaian ini tidak lepas dari sinergi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang dibangun secara berkelanjutan.
“Predikat Informatif ini adalah buah kerja bersama. Meski dengan keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, kami tetap berkomitmen membuka akses informasi seluas-luasnya melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujarnya saat dihubungi dari Ambon, Selasa.
Menurut Lohy, penghargaan ini menjadi dorongan moral bagi jajaran Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus meningkatkan mutu layanan informasi publik. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kami berterima kasih kepada bapak gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, serta seluruh perangkat daerah yang terus bahu-membahu. Semoga tahun 2026, kita semakin solid untuk terus bikin bae, kerja bae-bae, hasil pasti besar par Maluku pung bae,” katanya.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 sendiri merupakan penghargaan berskala nasional yang diberikan KIP RI kepada badan publik yang dinilai mampu menjalankan keterbukaan informasi secara optimal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam seremoni Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Jakarta. Penilaian ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 terhadap tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan perintah konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh badan publik. Ia juga mengapresiasi tren peningkatan kualitas layanan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Secara nasional, dari 387 badan publik yang dimonitoring dan dievaluasi pada 2025, sebanyak 197 badan publik atau 50,9 persen berhasil meraih predikat Informatif. Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 44,63 persen,” kata dia. *