Pemkot Ambon Tegaskan Jalan Pantai Mardika Bukan Lokasi Parkir Resmi

Rabu 10-12-2025,20:04 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika tidak termasuk dalam kawasan parkir resmi yang berada di bawah kewenangan Pemkot. 

Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, saat memberikan keterangan di ruang Rapat Command Centre, Balai Kota Ambon, Rabu 10 Desember 2025.

Suitella menjelaskan bahwa penetapan lokasi parkir berbayar diatur melalui SK Wali Kota Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi, dan Pantai Mardika tidak termasuk di dalamnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku sejak September 2024, bukan lagi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon.

Kendati demikian, praktik parkir liar masih sering ditemukan di sepanjang Jalan Pantai Mardika, meski rambu larangan parkir telah dipasang oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.

Untuk menjawab keterbatasan kapasitas parkir di area Pasar Mardika, Pemkot Ambon menyediakan fasilitas parkir khusus atau parkir apung di kawasan Jalan Pantai Mardika sebagai alternatif bagi kendaraan yang tidak tertampung di area parkir dalam pasar.

Suitella menegaskan bahwa upaya penertiban akan terus dilakukan.

“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika, sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah,” kata Suitella.

Ia menutup penjelasannya dengan kembali menegaskan komitmen Pemkot Ambon untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

“Namun kami tegaskan lagi hingga saat ini kewenangan pengelolaan parkir area pasar mardika merupakan kewenangan Pemprov Maluku. Hal ini disampaikan supaya tidak ada opini yang di bangun soal ini. Sebab kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tutupnya. *

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler