DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Buru Selatan. Permohonan yang diajukan oleh pasangan Amus Besan dan Hamsah Buton resmi ditolak oleh MK.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Maluku, Subair, dalam pernyataan yang disampaikan di Ambon pada Senin, 5 Mei 2025.
"Putusan nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidangnya, hari ini (Senin 5 Mei 2025). Intinya, MK menolak permohonan pemohon. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) KPU Buru Selatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) dinyatakan sah itu tetap berlaku,” katanya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan dinilai tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak jelas dalam uraian dalil.
Selain itu, pemohon dianggap tidak menyusun petitum secara lengkap. Mereka hanya meminta agar hasil perolehan suara dibatalkan, tanpa memberikan opsi lanjutan seperti PSU atau penghitungan ulang suara, yang justru bisa berdampak pada hilangnya hak pilih warga di TPS terkait.
Tak hanya itu, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permintaan dalam petitum angka 5, di mana hasil PSU di TPS 02 Desa Debowae dicantumkan dua kali. Hal ini menciptakan ambiguitas dalam maksud permohonan dan dikhawatirkan bisa menyebabkan suara dihitung ganda.
Menanggapi hasil ini, Ketua KPU Buru, Walid Aziz, mengatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses penetapan kepala daerah terpilih.
“Sesuai ketentuan, penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Walid.
Sebelumnya, pasangan Amus-Hamsah mengajukan gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 karena menduga ada kejanggalan dalam proses pemungutan suara Pilkada 2024. Mereka menyebut telah terjadi penggelembungan suara sebesar enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan tindakan Ketua KPU Buru yang disebut mencoblos di TPS 21, padahal namanya tidak tercantum dalam DPT, DPTb, maupun DPK. *