DISWAY.ID – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, resmi memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di ruang sidang utama, Sabtu 15 November 2025.
Mengawali sambutannya, Vanath menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya agenda tersebut.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat dan penyertaan-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna ini dalam keadaan sehat wal’afiat,” ujarnya.
Rancangan KUA-PPAS disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi pedoman penyusunan APBD. Dokumen ini memuat sejumlah kebijakan strategis, di antaranya kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi makro ekonomi untuk satu tahun anggaran.
“Penyusunan rancangan ini merupakan bagian dari tahapan dan jadwal pengelolaan keuangan daerah yang menegaskan bahwa Rancangan KUA merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan,” tegasnya.
Dalam penyampaiannya, Vanath memaparkan rencana Pendapatan Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2026 yang ditargetkan mencapai Rp2,41 triliun. Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp627,23 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,78 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp325,66 juta. Adapun belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,77 triliun, dengan porsi terbesar pada belanja operasi yang mencapai Rp2 triliun. Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,50 triliun.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp136,67 miliar yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang PT. SMI,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara eksekutif dan legislatif, terutama terkait upaya menghadapi tantangan pembiayaan daerah ke depan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 PP 38 Tahun 2025 tentang pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat, berapa besar pinjaman yang akan diajukan perlu adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai langkah antisipatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap proses pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu.
“Berbagai masukan dan pertimbangan dari dewan yang terhormat demi penajaman dan penyempurnaan dokumen ini sangat kami harapkan. Kami juga berharap agar pembahasan KUA dan PPAS ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama guna ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya.”
Menutup penyampaiannya, Vanath menyampaikan doa dan harapan bagi kelancaran pembangunan daerah.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberkati dan menyertai kita semua, untuk terus berkarya dan mengabdi par Maluku pung bae,” tutupnya.
Rapat Paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2026 ini turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya, Staf Ahli dan Asisten Sekda, pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta rekan media cetak dan elektronik.