DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra), Maluku, menangkap seorang pria berinisial L.L alias Rudi yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap seorang perempuan di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 15 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan resmi dari keluarga korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan ini dipicu oleh emosi pribadi pelaku terhadap korban,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Kamis 13 November, dilansir dari Antara.
Pelaku yang diketahui merupakan paman korban tersebut diduga menganiaya K.L alias Kori dengan cara meninju pipi kiri hingga membuat korban terjatuh dan pingsan di jalan.
Setelah laporan diterima, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tenggara segera bergerak melakukan pemeriksaan saksi hingga gelar perkara. Dari hasil penyidikan itu, L.L alias Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelasnya.
Kapolres menekankan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang masuk dalam kategori kelompok rentan.
“Polres Maluku Tenggara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan bijak dan menjunjung tinggi penegakan hukum,” katanya menegaskan.
Respons cepat aparat dalam menangani kasus tersebut dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menindak kekerasan tanpa pandang bulu serta memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan di wilayah itu.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Maluku Tenggara juga berencana meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi ke desa-desa, dengan tujuan agar masyarakat memahami pentingnya melapor setiap tindakan kekerasan dan tidak lagi menyelesaikan kasus serupa secara kekeluargaan.
Selain itu, pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.