Dishub Ambon Uji Coba Eks Pasar Apung Jadi Lahan Parkir Sementara

Senin 03-11-2025,17:11 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon mulai melakukan uji coba pemanfaatan eks Pasar Apung sebagai lahan parkir sejak Senin, 3 November 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, untuk mengoptimalkan area tersebut.

Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan uji coba dilakukan sebagai bagian dari rencana pengalihan fungsi pasar apung menjadi dua kawasan utama, yakni lahan parkir dan Papalele Square.

“Jadi sesuai dengan arahan Wali Kota, Bodewin M. Wattimena pasar apung dialih fungsikan menjadi dua pertama lahan parkir, dan yang kedua Papalele Square,” ungkapnya saat ditemui tim Media Center di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon.

Suitela menjelaskan, uji coba ini dilakukan sambil menunggu proses rehabilitasi lahan selesai. Uji coba diperlukan untuk mengevaluasi potensi pengguna parkir di lokasi tersebut, terutama bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraan bermotor.

“Sampai Desember itu masih dimanfaatkan sementara untuk khusus parkir roda dua sambil menunggu penyelesaian proses pembangunan, sekaligus evaluasi potensi karena kalau prosesnya sudah selesai maka kita langsung jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan pelaksanaan uji coba disebabkan oleh berbagai persiapan teknis, termasuk kenyamanan lokasi bagi petugas serta kesiapan sistem pembayaran digital yang bekerja sama dengan Bank Maluku.

“Kita harus mempersiapkan akses keluar masuk, pemasangan kap juga untuk mereka jaga, dan sistem pembayaran kita secara digital sehingga perlu koordinasi dengan pihak Bank Maluku, yang alat moresenya baru didapat Jumat kemarin sehingga baru dilaksanakan hari ini,” tambahnya.

Suitela menegaskan, apabila hasil uji coba berjalan lancar tanpa kendala, maka lahan parkir di eks Pasar Apung ini akan resmi beroperasi mulai Januari 2026.

“Diharapkan masyarakat di kota ini dapat memanfaatkan lahan parkiran yang sudah dipersiapkan pemerintah ini, agar aktivitas sepanjang Jl. Pantai Honipopu, Jl. Pasar Mardika, tidak terganggu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengelolaan sementara lahan parkir tersebut berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Ambon.

 

Tags :
Kategori :

Terkait