DISWAY.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum Brimob berinisial BRN terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Ambon, Maluku.
"Kami mengecam keras tindak kekerasan seksual oleh oknum polisi yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk anak-anak. Terlebih, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban anak saat ini mengalami kehamilan dan tekanan psikologis yang berat," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin 21 Oktober 2025.
Arifah menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
"Tidak boleh ada satu pun anak yang menjadi korbannya dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," tegasnya.
Ia menambahkan, pihak Kementerian PPPA saat ini terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Ambon untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh. Pendampingan tersebut mencakup dukungan psikologis, layanan kesehatan, serta bantuan hukum yang dilakukan secara terpadu.
Sementara itu, kasus ini kini ditangani oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit PPA Ditreskrimum) Polda Maluku dan telah masuk dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku BRN diduga kuat telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Insiden tersebut terjadi sejak Agustus 2025, di mana pelaku diduga memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang hidup dalam keterbatasan.
Selain BRN, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, yakni kakek dan pacar korban, yang kemungkinan turut melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Namun, hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. *