DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi meluncurkan (Launching) Program Unggulan Gubernur Maluku “Manggurebe Biking Bae Rumah” (Gotong Royong Membuat Rumah yang Baik) sebagai wujud komitmen nyata mengatasi masalah hunian tidak layak huni, pada Jumat 17 Oktober 2025 bertempat di Desa Hatu, Kabupaten Maluku Tengah.
Peluncuran ditandai dengan aksi simbolis oleh Gubernur Maluku yang melakukan pencungkelan (pembongkaran awal) salah satu rumah warga penerima bantuan. Aksi ini sekaligus menegaskan bahwa pekerjaan 204 unit rumah yang menjadi target tahun 2025 sudah resmi dimulai (starting) pada hari ini.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup warga.
“Program ini adalah upaya pengentasan kemiskinan yang berdampak langsung pada peningkatan kesehatan, produktivitas, dan martabat keluarga. Kami bangun dari desa,” ujar Gubernur di hadapan masyarakat Desa Hatu.
Berdasarkan data BPS Maret 2025, secara makro masih terdapat 33,7% rumah tangga di Maluku yang belum memiliki akses terhadap hunian layak, sementara angka kemiskinan tercatat sebesar 15,38%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2025, sebanyak 33,7 persen rumah tangga di Maluku masih belum memiliki akses terhadap hunian yang layak. Sementara itu, tingkat kemiskinan masih tercatat 15,38 persen.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen mempercepat pemerataan pembangunan dengan fokus pada kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya melalui penyediaan rumah layak huni.
Untuk tahap awal pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pembangunan 204 unit rumah dengan bantuan sebesar Rp35 juta per rumah, nilai yang lebih besar dibandingkan program serupa dari pemerintah pusat. Secara keseluruhan, program ini menargetkan jangka panjang untuk pembangunan atau rehabilitasi sedikitnya 5.000 unit rumah hingga tahun 2029.
Gubernur juga menegaskan pentingnya pelaksanaan program yang tepat sasaran dan bebas dari kegagalan (zero failure). Ia menginstruksikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku untuk melakukan monitoring secara langsung di lapangan agar seluruh proses berjalan lancar, aman, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Gubernur mengingatkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan program adalah legalitas kepemilikan tanah. Bantuan hanya akan diberikan kepada warga yang memiliki status kepemilikan tanah yang sah secara hukum, guna menghindari terjadinya sengketa dan permasalahan administratif di kemudian hari.
Lebih dari sekadar membangun rumah, program “Manggurebe Biking Bae Rumah” diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi (trickle down effect) di tingkat lokal. Pelibatan tenaga kerja desa dan penggunaan bahan bangunan dari wilayah setempat diharapkan dapat menumbuhkan aktivitas ekonomi dan memperkuat semangat gotong royong masyarakat.
Program ini menjadi wujud nyata nilai “Manggurebe” — semangat kebersamaan dan tolong-menolong — yang terus dijaga dalam budaya masyarakat Maluku. Melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa, diharapkan program ini dapat benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (Diskominfo Maluku)