Gunawan Mochtar Minta Walikota Ambon Evaluasi Pembangunan Hatukau Waterfront City ‎

Gunawan Mochtar Minta Walikota Ambon Evaluasi Pembangunan Hatukau Waterfront City   ‎

--

‎MALUKU.DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar mendesak Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena segera mengevaluasi rencana pembangunan Hatukau Water Front City di pesisir pantai Negeri Baru Merah. ‎

‎Politisi PKB ini menilai, proyek penataan kawasan pesisir dan pembangunan Pasar Apung Batumerah yang berada di wilayah Teluk Ambon, ini tidak mengantongi izin dari Kementerian Kelautan. Bahkan diduga tidak memiliki dokumen UKL-UPL. 

‎‎Tak hanya Walikota, Gunawan juga meminta Gubernur Maluku untuk mengevaluasi proyek tersebut. Dimana Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang melaunching penanaman tiang pancang pembangunan Hatukau Waterfront City. ‎

‎Menurtnya, pemerintah harus memberikan peringatan dan mengevaluasi proyek tersebut karena diduga bermasalah dari sisi perizinan dan perencanaan tata ruang.

‎‎Gunawan menilai, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait legalitas pembangunan proyek tersebut yang dikerjakan CV Alice To Madale. ‎

‎Salah satunya menyangkut kesesuaian antara lokasi yang tercantum dalam izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lokasi pembangunan di lapangan.

‎‎Menurut dia, izin yang dikantongi CV Alice To Madale untuk pembangunan tersebut berada di Wilayah Laut Banda. Sementara fakta di lapangan, proyek tersebut bediri di wilayah Teluk Ambon. ‎

‎“Ketika Komisi III melakukan uji publik terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya, kami membahas batas wilayah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Dari hasil pembahasan itu, kami menduga rencana pembangunan Water Front City Hatukau ini belum terkonfirmasi dalam Ranperda RTRW Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.” ungkap Gunawan, kepada wartawan, di Balai Rakyat DPRD Ambon, Rabu (28/10/2026).

‎‎Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terlebih Wali Kota Ambon dan Gubernur Maluku yang turut hadir dalam proses pencanangan pembangunan pasar itu.‎

‎Gunawan mengatakan, Komisi III DPRD Kota Ambon berencana mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, untuk mempertanykan izin pembangunan yang dimiliki pihak pengembang. 

‎‎Bahkan dalam waktu dekat, sambungnya, Komisi III juga akan memanggil CV Alice To Madale dan Pemerintah Negeri Batu Merah, guna meminta penjelasan mengenai seluruh dokumen perizinan yang telah dikantongi.‎

‎“Kami menduga ada persoalan maladministrasi. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami peroleh, belum ada dokumen UKL-UPL dan perencanaan yang jelas. Karena itu, semua harus diperiksa dan diklarifikasi,” tegasnya.

‎‎Menurut Gunawan, pengawasan dari dinas teknis terkait, baik di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kota Ambon, juga perlu dipertanyakan. ‎

‎Dirinya bahkan meminta instansi berwenang, untuk memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi, lingkungan, dan tata ruang telah dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.

Sumber: