Bupati Aru Teken MoU Pengawasan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2029
--
MALUKU.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU, tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penandatanganan MoU terkait netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Gubernur tahun 2029, itu berlangsung di ruang kerja Bupati Aru, Selasa (20/10/2026).
Kabag Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Marvin Salakay, menyebutkan, MoU itu merupakan yang pertama kali dilaksanakan antara Pemda dan Bawaslu Aru.
“MoU ini adalah yang pertama kali dilaksanakan antara Pemda dan Bawaslu,” tegas Marvin.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, berharap ke depan Bawaslu dan Pemda Aru terus menjalin komunikasi yang baik demi kelancaran seluruh tahapan Pilpres dan Pileg.
“Ke depan Bawaslu dan Pemda Aru selalu berkomunikasi baik demi kelancaran seluruh tahapan Pilpres dan Pileg,” harap Kaidel.
Turut hadir, Wakil Bupati Kepulauan Aru Mohamad Djumpa, didampingi Plh. Sekretaris Daerah Adolof Pokar, Asisten I Setda Gadafi Rumra, Asisten II Setda Drs. Karel Huwae, Kepala BKPSDM Buddhin Layuta, serta Kabag Kerja Sama Setda Marvien Salakay.
Sementara dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru hadir Ketua Alan Huwae, dan Anggota Bawaslu Novita Ohoiulun dan Yadi Salay, Kepala Sekretariat Fredek Sogalrey, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. (*)
Sumber: