Jelang Musda X, Pengurus Kecamatan Golkar Ambon Kecam Langkah Ely Toisutta ‎

Jelang Musda X, Pengurus Kecamatan Golkar Ambon Kecam Langkah Ely Toisutta  ‎

--

‎MALUKU.DISWAY.ID – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Ambon kian memanas. Sejumlah pengurus kecamatan, secara terbuka mengecam langkah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon, Ely Toisutta, yang dinilai melampaui kewenangan dengan menunjuk Plt pengurus di tingkat kecamatan.‎

‎Kritik tersebut mencuat jelang pelaksanaan Musda X Golkar Kota Ambon, yang dijadwalkan hari ini, Sabtu (10/10/2026). 

‎‎Sejumlah pengurus menilai, setiap pergantian atau penunjukan Plt di tingkat kecamatan harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.‎

‎Ketua Pengurus Kecamatan Baguala, Joseph Ruban, menyebutkan, jabatan Plt, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki batas kewenangan yang tidak dapat disamakan dengan ketua definitif.

‎‎Menurut Joseph, Plt merupakan pejabat sementara yang bertugas mengisi kekosongan kepemimpinan sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga pelaksanaan Musda.‎

‎Karena itu, kewenangan Plt semestinya difokuskan pada urusan transisi kepemimpinan dan menjaga stabilitas organisasi, bukan mengambil keputusan strategis atau melakukan perombakan struktur secara besar-besaran jelang Musda. 

‎‎“Berdasarkan mekanisme organisasi internal Partai Golkar, seorang Plt Ketua DPD kabupaten/kota tidak memiliki legitimasi penuh untuk secara sepihak mengganti atau menunjuk Plt pimpinan kecamatan, terutama menjelang Musda,” tegas, kepada wartawan, Jumat (9/10/2026). ‎

‎Ia mengatakan, perubahan kepengurusan harus dilakukan melalui prosedur organisasi yang berlaku, dengan alasan yang sah serta koordinasi dan persetujuan struktur partai di tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan.

‎‎Hal senada disampaikan Ketua Pengurus Kecamatan Nusaniwe, Natalia Pattiasina. Menurutnya, setiap keputusan strategis, termasuk pemberhentian atau penonaktifan pengurus, wajib berpedoman pada AD/ART dan instruksi DPP Partai Golkar.‎

‎Natalia secara khusus menyoroti Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

‎‎Ia menilai, instruksi tersebut memuat larangan bagi Plt Ketua DPD tingkat provinsi untuk menunjuk Plt pengurus di tingkat kabupaten/kota.‎

‎Karena itu, sambungnya, seluruh jajaran partai harus mematuhi ketentuan tersebut dan tidak membuat penafsiran yang bertentangan dengan instruksi DPP.

‎‎Sementara itu, Ketua Pengurus Sirimau, Anwar Rotasouw menambahkan, kepatuhan terhadap aturan organisasi menjadi hal mendasar untuk mencegah munculnya persoalan baru di internal partai.‎

‎"Setiap keputusan harus didasarkan pada mekanisme yang berlaku, terlebih ketika Golkar Kota Ambon sedang menghadapi tahapan penting menjelang Musda," ujarnya. 

Sumber: