Pemkab Aru Perketat Pengambilan Galian C di Pesisir Dobo

Pemkab Aru Perketat Pengambilan Galian C di Pesisir Dobo

--

MALUKU.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru memperketat aktivitas pengambilan material galian C di kawasan pesisir Kota Dobo dan sekitarnya.

Kebijakan itu ditempuh untuk menekan laju kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, akibat pengambilan pasir dan batu secara tidak terkendali di wilayah pesisir, terutama di Pulau Gwamar.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor 100.3.2/21.52 tertanggal 28 Juli 2025 yang mengatur pembatasan pengambilan material di wilayah pesisir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, mengatakan, kebijakan tersebut untuk melindungi ekosistem pesisir dari aktivitas pengambilan pasir dan batu yang tidak terkendali.

Namun kebijakan tersebut tidak serta-merta menutup akses masyarakat terhadap material yang telah dikumpulkan sebelum surat edaran diterbitkan.

Menurut Mukudjey, DLH memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki stok pasir maupun batu yang telah ditampung sebelum kebijakan pengetatan diberlakukan.

“Terkait pemenuhan kebutuhan batu dan pasir yang mendesak bagi pembangunan masyarakat saat ini, DLH memberikan kelonggaran khusus bagi warga yang sudah mengumpulkan material sebelum aturan pengetatan diberlakukan,” kata Mukudjey.

Dia menjelaskan, material yang telah lama ditampung masyarakat sebelum terbitnya Suarat Edaran Bupati tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.

“Material batu dan pasir milik masyarakat yang sudah ditampung lama sebelum adanya Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru kini sudah bisa dipindahkan dari tempat penampungan ke lokasi tujuan pembangunan,” jelasnya.

Meski demikian, kelonggaran tersebut tidak berarti masyarakat bebas memindahkan material tanpa mekanisme pengawasan.

Warga yang hendak memindahkan material lama, kata Mukudjey, wajib  melapor ke Kantor DLH. Kemudian, akan dilakukan pendataan dan Berita Acara sebagai dokumen yang menerangkan asal-usul material tersebut.

Langkah tersebut, terangnya, dilakukan untuk membedakan material yang memang telah dikumpulkan sebelum aturan diberlakukan dengan material baru yang diambil setelah pengetatan.

“Warga wajib melapor terlebih dahulu ke DLH untuk dibuatkan Berita Acara,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Mukudjey,  sudah banyak warga yang datang melapor. "Seluruh proses pendataan dan administrasi tersebut telah difasilitasi oleh petugas," tandasnya.(*)

Sumber: