Penyidik Periksa Dua Saksi Didugaan Korupsi BRI Unit Batu Merah

Penyidik Periksa Dua Saksi Didugaan Korupsi BRI Unit Batu Merah

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku--

MALUKU.DISWAY.ID - Tim Penyidik Kejati Maluku memeriksa dua saksi dikasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT. BRI Unit Batu Merah tahun 2022-2024.

Dua saksi yang diperiksa, yakni, MK dan VFJ. Keduanya merupakan pihak Asuransi.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Azit Latuconsina, mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya merupakan rangkaian tindakan tim penyidik untuk merampungkan hasil penyidikan dari perkara tersebut.

"Dari kasus BRI, ada dua saksi dari pihak asuransi yang diperiksa, yaitu MK dan VFJ. Keduanya diperiksa dari pukul 14.00 Wit hingga pukul 15.00 Wit," ungkap Latuconsina, Rabu (5/8/2026).

Diketahui, kasus dugaan kredit fiktif bermodus nasabah topengan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, telah berstatus penyidikan.

Dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makas­sar.

Kemu­dian dilakukan proses penyelidikan. Tim penyelidik kemudian menemukan adanya pidana, yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini, yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam iden­titas masyarakat untuk mengaju­kan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari tahun 2022 hingga 2024.

Pemilik identitas dijanjikan imbalan (fee) yang jumlahnya bervariasi sekitar Rp150 ribu hingga Rp5 juta. 

Hasil penyeli­dikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus. Modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman, sedangkan modus tempelan sebanyak 45 rekening pinjaman.

Setelah pencairan dana KUR fiktif tersebut, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo), kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing.(*)

Sumber: