DPRD SBB Didesak Sikapi Polemik Tanjung Sial

DPRD SBB Didesak Sikapi Polemik Tanjung Sial

--

MALUKU.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) didesak untuk menyikapi polimik Kawasan Tanjung Sial.

Desakan itu disampaikan Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten SBB, Farham Suneth, Rabu (22/7/2026).

Suneth mengungkapkan, DPRD Kabupaten Maluku Tengah saat ini terus memperjuangkan persoalan batas wilayah dan status administratif Tanjung Sial. Hal itu dibuktikan melalui pertemuan mereka dengan Gubernur Maluku, belum lama ini.

Untuk itu, dia meminta DPRD SBB tidak boleh bersikap pasif terhadap perkembangan tersebut. Mereka seharusnya segera mengambil langkah politik dan administratif yang tegas, untuk menyikapi manuver DPRD Maluku Tengah terkait kawasan Tanjung Sial.

"Ketika DPRD Maluku Tengah bergerak cepat membangun komunikasi politik hingga ke tingkat gubernur, DPRD SBB justru belum menunjukkan langkah yang sepadan. Padahal yang dipertaruhkan adalah kepastian administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan perlindungan masyarakat," katanya.

Menurutnya, kawasan Tanjung Sial bukan sekadar persoalan geografis, tapi juga berkaitan erat dengan sejarah pembentukan Kabupaten SBB sebagai daerah otonom, hasil pemekaran Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003, terang Suneth, menjadi dasar eksistensi pemerintahan Kabupaten SBB yang harus dijaga dan dihormati semua pihak. Apalagi dua dekade pasca pemekaran, masyarakat di kawasan Tanjung Sial telah membangun hubungan sosial, ekonomi, dan administratif dengan Pemerintah Kabupaten SBB.

Karena itu, ia menilai setiap upaya yang berpotensi menggeser atau menafsirkan ulang wilayah administrative, harus dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

DPD KNPI SBB, katanya, juga mengingatkan pimpinan DPRD Maluku Tengah agar tidak membangun narasi yang mengarah pada klaim sepihak terhadap kawasan Tanjung Sial.

"Kami menghormati hak DPRD Maluku Tengah untuk memperjuangkan kepentingan daerahnya. Namun kami mengingatkan agar jangan berlebihan dan membangun klaim yang berpotensi memicu keresahan masyarakat. Persoalan batas wilayah harus diselesaikan berdasarkan dokumen hukum, sejarah administrasi pemerintahan, tata ruang, dan regulasi yang berlaku. Bukan melalui tekanan opini politik," ujarnya.

Sekali lagi, Suneth menekankan agar DPRD SBB agar segera mengambil langkah konkret DPRD SBB dalam mengawal kepentingan daerah. 

"Jangan sampai masyarakat melihat DPRD SBB lebih sibuk mengurus isu-isu yang tidak strategis, sementara persoalan yang menyangkut wilayah dan masa depan daerah justru dibiarkan berkembang tanpa sikap resmi. Wakil rakyat harus hadir di garis depan ketika kepentingan masyarakat sedang dipertaruhkan," katanya.

Suneth juga meminta Pemerintah Kabupaten SBB segera menyiapkan dokumen historis, yuridis, dan tata ruang sebagai dasar memperkuat posisi daerah dalam setiap pembahasan terkait wilayah Tanjung Sial.

Suneth menegaskan, persoalan tersebut bukan menyangkut ego antar daerah, melainkan tanggung jawab melindungi hak masyarakat serta menjaga integritas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sumber: