DPRD Ambon Uji Publik Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
--
MALUKU.DISWAY.ID – Usai tahapan harmonisasi, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ambon melakukan uji public terhadap rancangan peraturan dareah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (PPTKL), bersama sejumlah mitra, Kamis (9/7/2026).
Lewat uji publik tersebut, Pansus I berkomitmen untuk mengoptimalkan pemberdayaan sekaligus memberikan payung hukum bagi para pekerja di kota bertajuk Manise ini.
Ketua Pansus I Ranperda PPTKL, Jacob Usmany menyebutkan, seluruh rangkaian tahapan pembahasan awal hingga pelaksanaan uji publik yang digelar di Ruang Paripurna DPRD itu, bakal berjalan lancar sesuai harapan.
“Hasil ini kita tarik kesimpulan bahwa Ranperda terkait dengan Tenaga Kerja Lokal (TKL) ini sudah berjalan dengan baik. Mulai dari pada saat pembahasan sampai dengan terakhir uji publik ini, berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” terang Usmany.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak menampik adanya dinamika selama proses pembahasan. Salah satu poin yang sempat memicu perbedaan pendapat dengan asosiasi tenaga kerja adalah usulan penguncian angka nominal upah di dalam klausul Ranperda.
Namun, demi menjaga kepatuhan hukum, Tim Asistensi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon sepakat untuk tidak menetapkan angka nominal tersebut, agar tidak memicu tumpang tindih aturan.
“Sempat terjadi beda pendapat dengan asosiasi tenaga kerja, karena mereka mau menetapkan angka terkait dengan upah itu. Tetapi dari pihak tim asistensi maupun Disnaker itu tidak ditetapkan. Karena kalau ditetapkan, nanti bertentangan dengan Perda Tenaga Kerja yang lalu, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2024,” paparnya.
Anggota DPRD tiga periode ini juga menyoroti, salah satu kendala mendasar yang sering dihadapi pekerja lokal saat ini. Yakni kecenderungan baru melapor ke pihak berwajib setelah masalah ketenagakerjaan terlanjur membesar.
Kondisi ini, sambungnya, diperparah ketika perusahaan yang mempekerjakan mereka berdomisili di luar Maluku, sehingga sulit untuk dipanggil untuk proses mediasi.
“Banyak perusahaan yang berada di luar daerah mau dipanggil. Tadi ada usul, kenapa tidak dipanggil? Karena alamat mereka itu di luar daerah, jadi kita tidak bisa mengundang mereka,” tuturnya.
Usmany juga menegaskan, hadirnya Ranperda tersebut, dirancang untuk memperkuat fungsi mediasi dan pengawasan. Posisi DPRD dalam hal ini berada di tengah-tengah sebagai mediator yang adil.
“Dari komisi atau dari panitia ini tidak berhak mengambil keputusan. Hanya berupaya melakukan mediasi bagaimana supaya hubungan industrial berjalan dengan baik pengusaha tidak dirugikan, tenaga kerja juga tidak dirugikan,” tambahnya.
Ia berharap, regulasi baru itu nantinya bisa menjadi magnet agar iklim kerja di Kota Ambon menjadi jauh lebih sehat, aman, dan menyejahterakan. Bahkan dengan hak-hak yang terlindungi, juga diharapkan angka migrasi pekerja produktif Ambon ke wilayah lingkar tambang atau industri luar daerah dapat ditekan.
“Tujuan dari Perda ini, bagaimana supaya tenaga kerja lokal yang ada di Kota Ambon bisa kita berdayakan sekaligus lindungi hak-hak mereka. Kita punya tujuan bagaimana tenaga kerja lokal bisa merasa senang bekerja di daerah kita sendiri, daripada mereka harus mencari kerja di Weda atau atau daerah lain,” tutup Usmany. (*)
Sumber: