Status Dugaan Korupsi DD dan ADD Negeri Booi Naik ke Tahap Penyidikan

Status Dugaan Korupsi DD dan ADD Negeri Booi Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja--

MALUKU.DISWAY.ID -  Status kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, ditingkatkan  dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, mengungkapkan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Dia menjelaskan, keputusan peningkatan status perkara itu dilakukan setelah dilakukan ekspose hasil penyelidikan pada 19 Juni 2026.

"Dari hasil ekspose tersebut, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024," terang Asmin Hamja, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Negeri Booi diketahui mengelola anggaran yang melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) sebesar kurang lebih Rp3,9 miliar selama periode 2022 hingga 2024.

Namun dari hasil pemeriksaan serta Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negeri Booi, termasuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, setelah dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,445 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan," kata Asmin Hamja.

Atas dugaan tersebut, pihak kejaksaan menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Selain memeriksa saksi-saksi terkait, penyidik juga akan melakukan pengumpulan dokumen dan tindakan penyidikan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Asmi Hamja, peningkatan status kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Asmin Hamja.(*)

Sumber: