Fahri Bachmid: Putusan MK 28/PUU/XXIV/2026 sifatnya "erga omnes" mutlak dijalankan
--
MALUKU.DISWAY.ID - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026, bertanggal 20 April 2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026 memunculkan polemik baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
SE yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mempertegas kewenangan tersebut melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan tanggapan secara akademik atas isu hukum tersebut. Dia menilai, SE Jampidsus Kejaksaan Agung itu bukan produk hukum "mandatory rules" sebagaimana dkaidahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
SE atau "circular letter products" yang dikeluarkan oleh Jampidsus itu lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang "onbevoegdheid" sehingga pada konteks itu, menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku, secara instansional kejaksaan adalah pihak yang berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang di inginkan, sebab putusan MK dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah bersifat "Binding precedent" atau preseden yang mengikat dengan daya "Erga omnes", oleh karena Raison d'être MK sebagai the sole interpreter of the constitution (penafsir tunggal konstitusi) memegang wewenang konstitusional tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD. Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara.
Fahri Bachmid berpendapat, secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 telah diperbaharui dengan putusan-putusan MK setelahnya, secara doktriner berlaku "lex posterior derogat legi priori" yaitu prinsip penafsiran hukum yang menyatakan bahwa undang-undang atau peraturan yang baru mengesampingkan atau membatalkan keberlakuan peraturan yang lama.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa sebenarnya secara teoritik maupun teknis yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum (putusan) yang sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup "living law" ditengah masyarakat, pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan konstitusi atau mengubah putusan sebelumnya yang secara teknis dikenal dengan istilah "overruling" atau "departure from precedent" hal ini didasarkan pada prinsip hukum, doktrin, dan yurisprudensi, bukan pasal tunggal eksplisit yang memerintahkannya.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara konstitusional basis kewenangannya adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
Sifat final ini memberi kewenangan MK untuk memberikan tafsir konstitusional final pada saat putusan diucapkan, dan tafsir tersebut dapat terus berkembang mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur hukum acara MK.
Meskipun putusan MK mengikat, tidak ada halangan dan larangan jika MK mengubah pendirian hukumnya sepanjang ditemukan alasan "reasoning" yang secara filosofis yang kokoh, memadai dan konstitusional allowed to do, maka MK akan "create" putusan yang dapat dinilai bisa mengatasi kebutuhan hukum tersebut, hal ini dapat kita cermati dengan jembatan norma "norm bridge" sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
Fahri Bachmid menegaskan bahwa pergeseran pendirian MK seringkali didasarkan pada perubahan dinamika sosial-politik yang menuntut penafsiran konstitusi yang lebih progresif. Dia menilai, secara Konseptual dan teoritik, MK RI dapat melakukan overruling (membatalkan/mengubah) preseden (putusan) sebelumnya jika putusan terdahulu dianggap tidak lagi relevan, salah tafsir, atau menghambat prinsip dasar keadilan. MK selalu berangkat dari paradigma living constitution (konstitusi yang hidup).
Fahri Bachmid berpendapat, MK menganut mazhab bahwa UUD 1945 bukan dokumen mati. Olehnya itu, tafsir MK atas konstitusi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, kebutuhan hukum, dan nilai-nilai keadilan yang dinamis dan terus bertumbuh, yang memungkinkan adanya pergeseran pendirian. Hal lain yang menjadi fondasi judicial activism MK adalah prinsip "ius curia novit" artinya Hakim dianggap mengetahui hukum, sehingga MK berwenang menemukan hukum baru melalui putusan-putusannya, meskipun berbeda dengan putusan terdahulu.
Fahri Bachmid menekankan bahwa alasan Hukum Terjadinya Pergeseran (Perubahan Pendirian) Berdasarkan praktek di MK, telah banyak contoh yang bisa disimak, sebab di indonesia serta MK tidak mengenal konsep "stare decisis et non quieta movere" (berpegang pada putusan dan jangan mengganggu hal yang sudah baku), dan pergeseran sangat dibolehkan jika preseden "stare decisis" tersebut menghambat keadilan substantif.
Sebagai contoh, MK menegaskan pergeseran dari pendirian lama yang menyatakan bahwa "open legal policy" (kebijakan hukum terbuka) tidak dapat diuji, menjadi pendirian baru bahwa "open legal policy" dapat diuji jika bertentangan dengan prinsip moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi "intolerable".
Dr. Fahri Bachmid berargumen bahwa konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 yg lalu itu adalah utk menegaskan bahwa BPK adalah satu satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.
Sumber: