Operasi Pasar, TPID Kepulauan Aru Pastikan Bapok Aman
--
MALUKU.DISWAY.ID — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Kepulauan Aru, kembali melakukan operasi pasar di Kota Dobo, Kamis (7/5/2026).
Upaya tersebut, dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok (bapok) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman untuk beberapa bulan ke depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan menyebutkan, operasi pasar yang dilakukan TPID, merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait pengendalian inflasi daerah.
Dikatakan, pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan harga secara administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memeriksa rantai distribusi dan margin keuntungan distributor.
“Kita cek keuntungan yang diambil berapa per satuan bahan pokok. Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan terlalu besar. Kita harus pastikan penjual tidak rugi, tapi masyarakat juga tidak terbebani,” paparnya.
Dijelaskan, tim gabungan juga diminta melakukan pemeriksaan secara detail.. Mulai dari harga beli barang di daerah asal seperti Surabaya, biaya pengiriman melalui kontainer atau tol laut, hingga biaya bongkar muat dan distribusi.
"Hasil operasi pasar akan menjadi bahan laporan rutin kepada pemerintah pusat setiap pekan, untuk memantau perkembangan inflasi daerah secara riil," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator pelaksana kegiatan, William G.F. Gainausiray, merincikan, sebanyak enam tim gabungan telah dibentuk untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Tim dimaksud, melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Bagian Perekonomian, Disperindag, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, hingga aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Aru.
Enam tim itu, disebar ke sejumlah titik strategis, termasuk distributor utama, pasar tradisional, hingga penyalur BBM di dalam Kota Dobo.
William nenanbahkan, terdapat tiga fokus utama dalam pemeriksaan teknis di lapangan.
Pertama, validasi stok dengan mencocokkan data persediaan yang dilaporkan dengan kondisi fisik di gudang maupun toko.
Kedua, pemeriksaan legalitas usaha dan kelayakan barang, termasuk izin usaha serta masa kedaluwarsa produk yang dijual kepada masyarakat.
Ketiga, analisis harga guna memastikan kewajaran Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan perbandingan harga beli dan harga jual di tingkat pengecer.
Sumber: