Izin Pembangunan Pasar Apung Batu Merah Dipertanyakan

Izin Pembangunan Pasar Apung Batu Merah Dipertanyakan

--

MALUKU.DISWAY.ID – Kendati telah dijadwalkan untuk dilakukan peletakan batu pertama oleh Gubernur Maluku, Komisi III DPRD Kota Ambon akan tetap memanggil Pemerintah Negeri Batu Merah dan CV Alice Tomadale, untuk mempertanyakan izin pembangunan Pasar Apung Batu Merah. 

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, saat menghubungi media ini menyebutkan, dalam waktu dekat, komisi III akan memanggil pihak Pemerintah Negeri Batu Merah dan CV Alice Tomadale selaku pihak pengembang. 

Sebab, dari pantauan dan laporan masyarakat, proyek pembangunan pasar Apung Batu Merah belum mengantongi izin dari pemerintah daerah maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

“Pantauan Komisi, itu sudah dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak di Pasar Batu Merah. Bahkan ruas jalan sudah diblokade untuk dilakukan pemasangan tiang pancang. Tapi sampai tadi, itu tidak ada papan proyek. Kemudian dari informasi yang kita terima, itu belum ada izin soal AMDAL-nya,” tandas Gunawan, Selasa (7/4/2026). 

Dikatakan, para pedagang Batu Merah pada 2025 lalu telah membayar biaya perbaikan atau revitalisasi lapak yang nilainya mulai dari Rp 10 juta hingga puluhan juta, seperti yang dipaparkan di beberapa media. Namun, ada sejumlah lapak pedagang yang sudah digusur untuk dilakukan pembangunan pasar Apung. 

“Jadi bukan saja soal izin, tapi nasib sejumlah pedagang yang kena gusur. Ini mau dikemanakan mereka. Apa ada tempat yang sudah disediakan pemerintah negeri atau tidak ? ini yang nanti kita pertanyakan saat rapat dengar pendapat nanti. Kita akan agendakan dalam waktu dekat,” imbuhnya. 

Politisi PKB ini memberikan apresiasi atas niat baik pemerintah negeri Batu Merah yang ingin melakukan penataan dan menghilangkan kesan kumuh terhadap kondisi pasar saat ini. Namun Ia menilai, membangun bangunan permanen di area lautan atau pesisir pantai, tidak hanya memerlukan izin pemerintah daerah saja, melainkan harus ada persetujuan dari pemerintah pusat.

“Bangun pasar di pesisir ini bukan hanya soal izin pemerintah daerah, tapi harus ada persetujuan dari pemerintah pusat terkait AMDAL. Karena wilayah pesisir adalah kawasan strategis dan rentan, makanya wajib kantongi AMDAL atau UKL UPL. Itu yang harus dijelaskan pihak pengembang maupun pemerintah negeri yang memberikan kewenangan,” pungkasnya.  

Terpisah, Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Batu Merah, Ali Hatala, saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya telah menunjuk CV Alice Tamodale untuk membangun pasar tersebut. Dimana pembangunan pasar Apung Batu Merah tidak menggunakan uang negara, melainkan pihak pengembang sekitar Rp 30 sampai Rp 40 miliar. 

Hatala juga menegaskan, pembangunan pasar apung tersebut sudah mengantongi izin dari Kementerian Kelauan dan Perikanan (KKP). Sehingga besok akan dilakukan peletakan batu pertama oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. 

“Di akhir tahun 2024, izin Kementerian dikeluarkan. Dan saat itu pemerintah negeri sudah mengantongi izin lewat CV Alice Tomadale. 

“Sudah dijadwalkan besok Pak Gubernur Maluku akan melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pasar Apung Batu Merah. Dan soal izin, di akhir tahun 2024 lalu, izin dari kementerian sudah dikeluarkan. Dan saat itu, pemerintah negeri sudah mengantongi izin lewat CV Alice Tomadale. Jadi kami pastikan, saat dilakukan pembangunan nanti itu izin-izinnya tidak bermasalah,” terang Hatala.  

Menurutnya, pasar Apung akan dibangun dua lantai untuk bisa menampung sekitar 700 lapak pedagang. Sehingga rencana penataan lapak demi menghilangkan kesan kumuh sesuai instruksi Pemerintah Kota Ambon, akan terjawab setelah pasar tersebut difungsikan. 

“Proyek ini bertujuan untuk menjadi ikon baru di Batu Merah dan Kota Ambon, serta meningkatkan kesejahteraan pedagang setempat. Makanya kita tunjuk CV Alice Tomadale untuk membangun dengan anggaran mereka sekitar 30 sampai 40 miliar. Tentunya akan ada prioritas bagi para pedagang Batu Merah. Termasuk yang kemarin sudah membayar biaya revitalisasi, itu sama saja dengan membayar DP 50 persen untuk menempati lapak di pasar Apung nanti,” tukasnya. 

Sumber: