Fraksi PDIP DPRD Ambon Desak Disnaker dan Komisi II Panggil pengelola SPPG
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw--
MALUKU.DISWAY.ID - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Komisi II DPRD Kota untuk segera memanggil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terkait dugaan pelanggaran jam kerja. Sebab ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan jam kerja terhadap sejumlah pekerja di lapangan.
Menurut Nikijuluw, pengawasan terhadap program pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), tetap menjadi bagian dari fungsi kontrol legislatif, termasuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Ketua DPC PDI- Perjuangan Kota Ambon ini menyebutkan, sesuai temuan di lapangan, terdapat pekerja yang bekerja melebihi batas waktu normal. Bahkan hingga 12 sampai 16 jam per hari.
Beberapa diantaranya disebut mulai bekerja sejak pukul 00.00 WIT hingga siang atau sore hari, tanpa kejelasan pembayaran upah lembur.
"Sementara ketentuan jam kerja telah diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perubahannya dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023. Termasuk aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021," tandasnya.
Anggota DPRD tiga periode ini juga memaparkan, bahwa dalam aturan dimaksud, jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Dimana, bisa diterapkan 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Sementara lembur maksimal 4 jam per hari dengan kewajiban pembayaran upah lembur.
Hanya saja secara faktual, sambungnya, ditemukan pekerja yang bekerja melampaui ketentuan tanpa menerima hak lembur.
"Saya minta Disnaker dan Komisi IDPRD Kota Ambon, yang menangani persoalan tenaga kerja, segera memanggil pengelola SPPG yang diduga melanggar aturan tersebut," tegasnya.
Nikijuluw yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon ini mengatakan, kondisi ini tidak bisa dianggap biasa, dikarenakan berpotensi melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasihan pekerja jika harus bekerja 12 sampai 16 jam tanpa lembur. Ini bisa berdampak pada kesehatan fisik dan kualitas kerja mereka,” ujarnya.
Selain menyangkut hak pekerja, jam kerja berlebihan juga dikhawatirkan memengaruhi kualitas pelaksanaan program makan bergizi gratis di Kota Ambon.
"Jika pekerja kelelahan, maka proses penyiapan makanan bisa tidak maksimal dan berpotensi menurunkan standar mutu," imbuhnya.
Menurutnya, setiap program pemerintah harus berjalan sesuai aturan hukum dan tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja.
Dan masih ada beberapa titik SPPG di Kota Ambon, yang diduga menerapkan sistem kerja di atas 8 jam tanpa pembagian tugas yang jelas dan tanpa upah lembur.
Sumber:
