Ombudsman Maluku Dorong Dugaan Mal-Administrasi Polnam Dilaporkan
--
AMBON, DISWAY.ID – Hampir setahun, ratusan lulusan Politeknik Negeri Ambon (Polnam) termasuk PPD Masohi, dikabarkan belum menerima ijazah hingga saat ini. Lantaran adanya keterlambatan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) akibat kendala sistem, data SKS yang tidak mencukupi, serta dugaan mal-administrasi. Akibatnya, mereka kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, angkat bicara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1/2026). Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima satu pun laporan terkait adanya dugaan yang merujuk pada indikasi mal administrasi pada Politeknik Negeri Ambon.
Kendati demikian, pihaknya tetap mendorong agar pihak-pihak terkait segera melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman untuk bisa secepatnya ditindaklanjuti.
“Kami mendorong agar segera di laporkan ke Ombudsman. Karena itu harus ditindaklanjuti. Karena memang betul-betul satu perbuatan mal administrasi,” sebutnya.
Dijelaskan, masalah ijazah yang belum diterbitkan adalah suatu perbuatan yang tidak patut. Bahkan merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta dinilai perbuatan tersebut merugikan anak-anak mahasiswa.
“Itu tidak boleh, harus mesti dilaporkan supaya kita bisa menyelidiki. Sebenarnya di dalam kisruh ini yang bersalah siapa? Karena anak-anak tidak boleh dikorbankan. Sebab dia kan mesti dapat ijazah supaya bisa cari kerja. Jangan digituin,” ucap Slamat.
Dia juga menyebutkan, jika tidak ada jurusan tersebut sehingga menjadi penghambat penerbitan ijazah maka mengapa mesti buka program studi itu.
“Dan kalau dilaporkan dan dilakukan penyelidikan, jika itu mengarah ke pidana, nanti orang-orang yang terlibat itu jadi pidana,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa prinsipnya Ombudsman tetap mendorong jika ada dugaan kasus seperti itu, maka harus dilaporkan untuk diproses sebagaimana mestinya.
“Karena itu mal administrasi dan perbuatan tersebut betul-betul menyalahi penyalahgunaan pelayanan publik. Karena hak daripada masyarakat, dalam hal ini mahasiswa yang sudah kuliah sekian tahun, adalah mendapatkan ijazah,” pungkasnya.
Sumber:
