Nuri Maluku Ditemukan Petugas Disembunyikan dalam Botol Plastik di KM Ngapulu
--
DISWAY.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa endemik Maluku. Sebanyak sembilan ekor Nuri Maluku diamankan dari seorang penumpang KM Ngapulu di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, mengungkapkan metode penyelundupan yang tergolong unik dan licik.
“Sembilan ekor satwa endemik Maluku itu ditemukan disembunyikan dalam botol minuman plastik, yang diduga kuat untuk mengelabui petugas selama perjalanan laut,” kata Arga di Ambon, Minggu.
Pengamanan satwa dilindungi ini merupakan hasil sinergi petugas Resort Buru BKSDA bersama dengan Karantina Maluku Satuan Pelayanan Namlea, Kepolisian Perairan dan Udara, serta Perhubungan Laut Namlea, saat pemeriksaan penumpang dan barang bawaan kapal dilakukan.
“Seluruh nuri maluku yang diamankan kini berada di Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKS) Resort Buru untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi satwa liar,” ujarnya.
BKSDA Maluku menegaskan kembali bahwa Nuri Maluku adalah satwa yang dilindungi. Setiap tindakan perburuan, penyimpanan, dan perdagangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi. Jika menemukan praktik ilegal, masyarakat diminta segera melapor. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian satwa endemik yang populasinya kian terancam.
BKSDA Maluku mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam penangkapan ini dan berkomitmen memperketat pengawasan di pelabuhan serta jalur transportasi laut, terutama menjelang peningkatan mobilitas penumpang akhir tahun.
Sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). *
Sumber: